Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak menghormati proses judicial review atau uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi itu terkait masa pensiun prajurit TNI.
Dasco berharap publik tidak berspekulasi liar mengenai persoalan tersebut.
Baca Juga: Soal UU IKN Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Langsung Bilang Begini
"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Sufmi dikutip pada Kamis, 10 Februari 2022.
Dasco mengatakan, DPR sudah mengetahui gugatan terkait masa pensiun TNI. Pihaknya juga telah mengirim wakil untuk bersaksi dalam sidang MK pada Selasa kemarin.
Adapun dalam sidang yang digelar MK pada Selasa, 8 Februari 2022, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan diketahui hadir memberi kesaksian. Di hadapan majelis hakim konstitusi, Arteria menyampaikan, pengaturan masa pensiun anggota TNI merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk DPR untuk memprosesnya.
Arteria juga menuturkan UU TNI saat ini telah masuk dalam daftar UU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR untuk direvisi.
Diketahui sebelumnya, judicial review atau JR terkait masa pensiun TNI dilayangkan lima orang. Salah seorang di antaranya pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih.
Mereka menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal tersebut mengatur mengenai usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Para penggugat meminta majelis MK mengubah ketentuan supaya usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri. Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Untuk anggota TNI golongan perwira pensiun di usia 58 tahun.
Baca Juga: Masa Pensiun Jenderal Andika Bisa Sampai 2024 Lewat Gugatan, Tapi DPR Langsung Mewanti-Wanti Agar...
Tidak ada ketentuan perpanjangan masa bakti dengan alasan apa pun. Sementara, merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seluruh anggota Polri pensiun di usia 58 tahun.
Lalu, masa perpanjangan masa bakti bisa diberikan terhadap anggota polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan sampai dengan usia 60 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar