Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal UU IKN Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Langsung Bilang Begini

Soal UU IKN Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Langsung Bilang Begini Desain Ibu Kota Negara (Nusantara) | Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi rencana sejumlah pihak, salah satunya Din Syamsuddin, yang akan menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dasco enggan mempermasalahkan, jika ada pihak yang menggugat UU IKN ke MK. Menurutnya, MK merupakan wadah yang bisa digunakan untuk oleh pihak yang ingin menggugat undang-undang. 

Baca Juga: Siap-Siap, Din Syamsuddin Sebut Akan Gugat UU IKN ke MK Ketika...

"Ya kalau yang menggugat ke MK kan memang ya aturannya kalau memang nggak setuju ya gugat karena itu kan memang ada wadahnya kan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). 

Menurutnya, menggunakan hak konstitusi lebih bagus dari pada melakukan hal-hal di luar konstitusi. Untuk itu, pengajuan gugatan ke MK dianggap hal yang baik. 

"Dari pada kemudian tidak membuat gugatan tetap melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," tuturnya. 

Untuk diketahui, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin memastikan bakal menggugat UU IKN ke MK. Gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara. 

Din menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun. 

Bahkan, kata dia, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi. 

"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).

Terkait adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Di mana petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.

Baca Juga: Terima Telpon Kala Pidato Presiden, Jokowi Ditantang Lakukan Ini ke Luhut Pandjaitan

"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," ucap Din. 

Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: