Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah dan dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian.
Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, Donny menjelaskan bahwa pelibatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal itu tetap menjadi ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut dia, TNI AD hanya membantu melalui kegiatan pengamanan, seperti patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Donny menyebut TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan kepada Polri.
Menurut Nas, tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk menggelar operasi pemberantasan begal. Namun, Panglima TNI mengizinkan jajaran TNI untuk terlibat dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan sebagai upaya membantu tugas kepolisian.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas.
Ia kembali menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, maupun proses pemeriksaan pelaku begal. Kehadiran prajurit di lapangan hanya bertujuan membantu Polri memastikan masyarakat terlindungi dari aksi kejahatan tersebut.
Untuk mencegah tumpang tindih tugas antara TNI dan Polri, Nas memastikan koordinasi dan sinergi kedua institusi akan terus diperkuat. Menurutnya, pelaksanaan tugas masing-masing pihak akan tetap berjalan sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku.
"TNI dan Polri selalu berkoordinasi serta bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaannya tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: TNI AD: Film 'Pesta Babi' Bentuk Kebebasan Berpendapat, tapi Dari Mana Modal Pembuatannya?
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah maraknya aksi begal di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta. Sebagai langkah pencegahan, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan kejahatan.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan penyediaan CCTV akan dilakukan secara mandiri serta melibatkan berbagai komponen masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Jakarta Barat juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada instansi dan tempat usaha untuk menambah sistem pengawasan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan wilayah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: