PT Hutama Karya (Persero) mulai mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai – Langsa Seksi 1 Binjai – Stabat sepanjang 11,8 KM tersebut dioperasikan tanpa tarif mulai Jum’at (11/02/2022).
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji mengatakan sebagai pengelola jalan tol, Hutama Karya sudah melakukan persiapan matang sebelum mengoperasikan jalan tol tersebut.
Baca Juga: Garap Proyek Jalan Tol HBR II hingga Cisumdawu, CMNP Bakal Siapkan Dana Belasan Triliun
“Sesuai arahan pemerintah, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol tersebut sejak menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas Jalan Tol Binjai – Stabat pada 28 Januari 2021 lalu,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (12/2/2022).
Dwi mengatakan, kesiapan pengoperasian ruas jalan tol meliputi personil maupun fasilitas yang ada.
Persiapan tersebut dilakukan sebelum JTTS dioperasikan dengan menempatkan personil siaga dan untuk fasilitasnya pun sudah lengkap mulai dari kendaraan Ambulans, Derek, Patroli Jalan Raya (PJR), Derek, Rescue.
Adapun sesuai arahan pemerintah, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.
"Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas. Kami juga imbau masyarakat dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” ujarnya.
Dwi melanjutkan, meskipun belum dikenakan tarif ia menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Selain itu, Perseroan juga menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada.
"Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: