Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang kini kembali menjadi terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyoroti sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam perkara yang menjeratnya.
Tifa menyinggung “Reaction Confirmation”, yaitu fenomena ketika seseorang atau institusi terlalu keras membantah sesuatu, justru dianggap sedang mengonfirmasi kebenaran yang ditolak.
"Seseorang yang terlalu keras membantah sesuatu justru sedang mengkonfirmasi kebenaran. Dalam Ilmu Psikologi namanya Reaction Confirmation. Ini sedang berlaku pada UGM," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (3/8).
Menurut Tifa, semakin UGM bersikeras melawan di pengadilan, semakin tampak seolah ada hal yang disembunyikan. "UGM Bukannya makin dihormati, malah makin tampak adanya konspirasi. Apa mau naik lagi sampai Kasasi?" tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan UGM akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Dokter Tifa. Yakup menyebut UGM akan memaparkan secara detail riwayat perkuliahan Jokowi, mulai dari proses masuk kuliah, aktivitas akademik seperti peminjaman buku di perpustakaan, catatan KHS, hingga penerbitan ijazah.
"UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah," kata Yakup, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8).
Yakup menegaskan bukti yang disiapkan akan dipaparkan terbuka di persidangan, sehingga keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan. Ia juga mengingatkan, jika ijazah terbukti asli, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi elektronik.
"Ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang, saya rasa sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ," ujar Yakup.
Baca Juga: Dokter Tifa Teriak Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Letak Kepalsuannya di Mana?
"Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya kan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah ataupun manipulasi elektronik," lanjutnya.
Sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya