Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri: Gunakan Kas Uang Daerah di Bank, Bukan Disimpan

        Kemendagri: Gunakan Kas Uang Daerah di Bank, Bukan Disimpan Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

        Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mengatakan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

        Baca Juga: Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Berbasis Digital

        "Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

        Menurut dia, penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. Pasalnya, sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan, dan keperluan lainnya.

        Dalam hal ini, lanjut Fatoni, rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun.

        "Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah," ujarnya.

        Sebagai informasi, rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: