Ingin Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Begini Cara 'War Tiket'-Nya dan Persyaratan Peserta
Kredit Foto: Setneg
Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada Senin, 17 Agustus 2026. Warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya upacara dapat mengikuti mekanisme pendaftaran daring melalui sistem undangan yang dikenal sebagai "war tiket".
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk menjadi peserta upacara, sementara jadwal pembukaan pendaftaran beserta ketentuan teknis akan diumumkan pemerintah melalui kanal resmi menjelang pelaksanaan acara.
Pelaksanaan Upacara HUT Ke-81 RI tahun ini kembali dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, setelah pada tahun sebelumnya berlangsung di Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara baik pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi maupun Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan upacara tahun ini ditargetkan dihadiri sekitar 8.100 peserta.
"Kami harapkan kegiatan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Pusaka pada tanggal 17 ini akan dihadiri oleh setidaknya 8.100 orang sebagai simbol peringatan HUT RI ke-81," kata Juri.
Cara mendaftar upacara di Istana
Apabila pemerintah kembali menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya, masyarakat dapat mengikuti tahapan pendaftaran sebagai berikut:
- Membuka laman pandang.istanapresiden.go.id.
- Memilih menu "Daftar Sekarang".
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai data diri.
- Mengunggah foto KTP dan pas foto terbaru sesuai ketentuan.
- Mengirim formulir dan menunggu proses verifikasi panitia.
- Apabila dinyatakan lolos, peserta akan menerima pemberitahuan melalui email mengenai jadwal pengambilan undangan fisik.
- Mengambil undangan sesuai jadwal dengan membawa identitas asli. Pengambilan undangan tidak dapat diwakilkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi terkait jadwal pembukaan pendaftaran karena waktu pelaksanaannya akan diumumkan mendekati Hari Kemerdekaan.
Persyaratan peserta
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan sebelumnya, peserta yang ingin mengikuti upacara di Istana umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Menyertakan identitas diri berupa KTP.
- Mengunggah pas foto terbaru.
- Berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Lulus proses verifikasi panitia.
- Mematuhi tata tertib selama kegiatan berlangsung.
Pada pelaksanaan sebelumnya juga diberlakukan batas usia minimum bagi peserta. Karena itu, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi apabila terdapat perubahan persyaratan untuk penyelenggaraan HUT RI 2026.
Baca Juga: Rangkaian Bulan Kemerdekaan Tak Ada Satu Kegiatan Pun di IKN, Prabowo Gelar Upacara di Jakarta
Selain masyarakat umum, Presiden juga mengarahkan agar berbagai tokoh bangsa turut diundang dalam upacara tersebut, termasuk para Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terdahulu sebagai bentuk penghormatan sekaligus memperkuat semangat persatuan dalam peringatan Hari Kemerdekaan.
HUT Ke-81 Republik Indonesia tahun ini mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Selain upacara pada 17 Agustus, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai agenda Bulan Kemerdekaan, mulai dari Zikir dan Doa Kebangsaan, Pidato Kenegaraan Presiden, Ziarah Nasional, hingga Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: