Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akun Twitter Wadas Melawan Lenyap, Nicho Silalahi Tunjuk Hidung Kelompok Ini: Jahanam!

        Akun Twitter Wadas Melawan Lenyap, Nicho Silalahi Tunjuk Hidung Kelompok Ini: Jahanam! Kredit Foto: Twitter/Nicho Silalahi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi marah besar atas hilangnya akun Twitter Wadas Melawan.

        Akun ini diketahui menjadi media untuk menyebarkan informasi seputar konflik di Desa Wadas, Jawa Tengah terkait tambang dan proyek Bendungan Bener yang menjadi sorotan akhir - akhir ini setelah terjadi kericuhan yang berujung penangkapan dan penahanan sejumlah warga  Desa Wadas yang kontra pemerintah Selasa (8/2/2022) lalu.

        Hilangnya akun  twitter itu menurut Nicho adalah upaya pembungkaman sistematis yang dilakukan kelompok oligarki. Dia mengutuk keras kelompok tersebut. 

        Baca Juga: Hasto PDIP Diminta Segera Klarifikasi Terkait Tuduhan Tambang Wadas, Jangan Ditutup-Tutupi!

        “Wadas Dibungkam Oligarki Jahanam,” kata Nico di akun twitternya dikutip Populis.id Kamis (17/2/2022). 

        Nicho menegaskan, meski akun media sosial wadas melawan lenyap, namun dia memastikan masyarakat tidak bisa dibungkam begitu saja, bakal lahir cara - cara baru untuk melakukan perlawan terhadap ketidakadilan.

        “Ingatlah bahwa, suara rakyat tidak akan bisa kalian bungkam. Sebab di sana bersemayam pemberontakan.  Apabila kalian memaksa untuk terus membungkam, maka barisan pemberontakan akan  lahir. Hasta La Victoria Siempre,” tukasnya.

        Dilansir dari Akurat.co, Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak ada kaitannya dengan suspend akun @wadas_melawan yang disuspend pihak Twitter.

        Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu mengenai suspend tersebut.

        "Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami, tetapi perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini Subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Februari 2022.

        Lebih lanjut, ia menegaskan jika Polri tidak memiliki wewenang untuk mensuspend akun media sosial.

        "Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspend akun media sosial apapun," ujar dia.

        Dia menyarankan agar para pihak yang merasa dirugikan atas hal itu untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial.

        Iqbal mengimbau agar pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos. Sebab, jika merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, akun dapat terkena suspend apabila melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform.

        "Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: