Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN, Politikus Demokrat Langsung Sigap Mewanti-Wanti

        Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN, Politikus Demokrat Langsung Sigap Mewanti-Wanti Kredit Foto: Twitter/Benny K Harman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk bersikap jujur terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

        Pasalnya, kata Benny, beredar kabar pemerintah dituding ingin memakai dana JHT untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

        Baca Juga: Aturan JHT Terbaru Disebut Disetujui Presiden, Politisi PDIP Langsung Pasang Badan untuk Jokowi

        "Macam-macam saja kabar burung hari ini. Ada kabar burung, uang JHT ditahan karena dipake untuk proyek kereta cepat dan membangun ibu kota negara baru. Benarkah? Menaker harus jujur dan terbuka untuk rakyat, untuk para pekerja kita," tegas Benny dikutip dari akun Twitter-nya @BennyHarmanID, Minggu (20/2/2022).

        Untuk itu, Benny berharap, kabar pemerintah ingin memanfaatkan dana JHT untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur tidak benar.

        "Jangan sampai kabar burung ini beneran. #RakyatMonitor#" ujarnya.

        Sebagai informasi, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menepis tudingan-tudingan tersebut. Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani Covid-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.

        "Ada yang bilang dipakai buat Covid, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," katanya dikutip dari detikcom, Sabtu (12/2/2022).

        Baca Juga: Tegas! AHY Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Ini Terkait Aturan Pencairan JHT

        Dita menjelaskan, akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh karena itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.

        "Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: