Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muncul Isu Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS, Demokrat: Uang Kembali Tak Hapus Kejahatan!

Muncul Isu Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS, Demokrat: Uang Kembali Tak Hapus Kejahatan! Kredit Foto: Tangkap Layar/YouTube DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti jalannya proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Ia menanggapi kabar terkait nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang turut terseret di kasus tersebut.

Baca Juga: Ada yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Siapa Dia?

"Sekali lagi semua mata rakyat Indonesia tertuju pada persidangan kasus BTS. Sorotan mata rakyat sangat tajam utk melihat apakah ada fakta yg ditutup-tutupi dlm kasus tersebut," tulis Benny di Twitter, dikutip Kamis (6/7/2023).

Pernyataan Benny tersebut menyusul pengakuan Kuasa Hukum salah satu tersangka yakni Irwan Hermawan, yang mengakui ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung sehari setelah pemeriksaan Dito Ariotedjo.

Oleh karena itu, Benny meminta semua pihak mengawasi jalannya penyelidikan kasus korupsi yang sempat dikait-kaitkan dengan unsur politik tersebut 

"Apakah ada tokoh tertentu yg dilindungi dlm ksus tersebut. Kita awasi para jaksa agar tidak ada diskriminasi, juga awasi para hakim agar persidangan benar2 transparan," jelasnya.

Lebih lanjut, Benny meminta semua pihak yang terlibat dan terbukti menerima aliran dana korupsi untuk ikut dihukum.

"Seret semua yg terlibat dn terbukti terima uang. Uang kembali tidak menghapuskan kejahatan, begitu titah hukum di negeri kita. Tegakkan hukum walau langit harus runtuh, walau kekuasaan harus roboh," tegas Benny.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut pemeriksaan Dito Ariotedjo yang berlangsung sekitar dua jam dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi BTS yang tengah berlangsung di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak Selasa (27/6/2023) lalu.

Baca Juga: Tumbuhkan Wirausaha Muda, Menpora Dito Buka Kerjasama dengan Minuman Kekinian TEGUK

Kuntadi mengatakan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran dana korupsi BTS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani, mengendalikan penyelidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," kata Kuntadi dalam konferensi persnya seusai mengikuti pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: