Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Ngegas Pamer Foto 'Ngeruk' Kali Mampang Usai Dinyatakan Kalah di PTUN

        Anies Ngegas Pamer Foto 'Ngeruk' Kali Mampang Usai Dinyatakan Kalah di PTUN Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. Anies pun dihukum untuk mengeruk kali yang menyebabkan banjir besar ini.

        Seolah ingin membuktikan putusan PTUN tersebut tidak adil, eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu bilang, pengerukan telah dikerjakan sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022. 

        “Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 meter kubik yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022,” kata Anies dalam unggahannya, Minggu (20/2).

        Dalam pengerukan tersebut, kata Anies, tiga alat berat dikerahkan, yaitu 2 amphibious kini dan 1 ekskavator mini. 

        Pengerukan dilakukan oleh Dinas SDA untuk memperluas daya tampung waduk, sungai, dan kali untuk menghadapi musim penghujan. “Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas SDA. Bila teman-teman melihat ada sungai atau kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani,” tuturnya.

        Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan. 

        Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

        Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. “Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: