Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Marak Aksi Demo, Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Binomo Tak Dapat Diintervensi

        Marak Aksi Demo, Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Binomo Tak Dapat Diintervensi Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor. Hal ini terkait dengan aksi para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri.

        “Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin (21/2).

        Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). Sehingga, Wishnu memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

        “Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” tuturnya.

        “Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” sambuh Whisnu.

        Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu mengenai aksi demo korban Binomo itu. Ahmad masih mengecek apakah ada izin demo yang masuk ke Mabes Polri atau tidak.

        “Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi,” ucapnya.

        Sebelumnya, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes Polri pada Senin (21/2). Rencana aksi itu dilakukan lantaran salah satu terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz, batal diperiksa lantaran pergi ke luar negeri.

        “Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai,” kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: