Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menag Yaqut Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Slamet Maarif 212: Jaman Belanda Nggak Gini-gini Amat...

        Menag Yaqut Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Slamet Maarif 212: Jaman Belanda Nggak Gini-gini Amat... Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan kritik terhadap Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.

        Slamet menyayangkan adanya pembatasan penggunaan speaker luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha.

        "Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini amat, ya," kata Slamet Maarif dilansir dari GenPI.co, Senin (21/2).

        Pentolan 212 ini khawatir, SE Menag ini bisa memicu perubahan yang lainnya.

        "Mulai sedikit demi sedikit syiar Islam dikurangi," ujarnya.

        Baca Juga: Lanjutan Persidangan Dugaan Terorisme Munarman, Saksi: Munarman Tidak Anti Pemerintah

        Padahal, Slamet mengatakan takbiran itu sudah dari dulu menggema di mana-mana menjelang Idulfitri dan Iduladha.

        Ia pun merasa prihatin karena hal tersebut sebenarnya tidak diprotes, tetapi kini jutsru malah dibuat aturan pembatasan.

        "Secara umum peraturan di SE Menag bagus, tetapi ada beberapa poin yang layak dievaluasi, seperti takbiran dan volume suara," beber Slamet.

        Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

        Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.

        Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.

        Baca Juga: Dinilai “Serang” Khalid Basalamah, Gus Miftah Sukses Diserang Balik Warganet: Miftah Oh Miftah…

        Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: