Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Aturan

        Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Aturan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah saat ini terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

        Setelah menggabungkan 3 (tiga) bank Himbara, yakni; BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) setahun yang lalu, kini pemerintah berencana untuk semakin menumbuhkan BSI dengan menyertakan modal negara melalui saham seri A Dwiwarna. 

        Baca Juga: BPKH Percayakan BSI Kelola Efek Syariah Rp61,1 Triliun

        Terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin meminta agar proses penyertaan saham Dwiwarna tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

        "Saya minta dilakukan secara cermat sesuai dengan aturan yang ada. Apa yang sudah direncanakan oleh Kementerian BUMN agar dapat dieksekusi dengan baik, dengan pengawasan dari BPKP," ungkap Wapres saat memimpin Rapat Penyertaan Modal Negara melalui Saham Dwiwarna pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro Nomor 2 Jakarta Pusat kemarin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

        Menurutnya, guna upaya penyertaan modal negara tersebut tidak mengganggu permodalan dan merugikan posisi Pemengang Saham Pengendali (PSP) BSI, mengingat tiga bank PSP ini merupakan perusahaan publik.

        "Secara strategi bisnis, opsi ini harus menguntungkan perusahaan dan membawa maslahat bagi negara dan masyarakat," pintanya. 

        Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa untuk menumbuhkan BSI, memang diperlukan kepemilikan negara secara langsung. 

        Baca Juga: Majukan Umat, Wapres Dorong HIKMAT Aktif di Sektor Ekonomi Syariah

        "Negara nanti memiliki hak-hak istimewa untuk menyetujui perubahan anggaran dasar, mengangkat dan memperhatikan Dewan Pengurus (Direksi), dan juga memantau perkembangannya lebih lanjut," ujarnya. 

        Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan bahwa Kementerian BUMN akan melakukan percepatan penyertaan modal negara melalui saham Dwiwarna di BSI pada kuartal ketiga tahun ini. 

        "Insya Allah Pak Wapres, saya sudah diskusi dengan para Direksi Himbara untuk saham Dwiwarna ini kita akan pastikan terjadi di tahun ini," ungkapnya.

        Baca Juga: Erick Thohir Pastikan BUMN Berperan Dalam Pengentasan Kemiskinan Nasional

        Tidak hanya itu, menurut Erick, BSI juga akan menarik unit BTN Syariah untuk memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasarnya.

        "Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat, dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan," terangnya.

        Erick menambahkan, BSI ke depan diharapkan akan dapat meningkatkan produktivitas Industri Halal Indonesia yang saat ini masih belum masuk lima besar dunia. 

        "Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar Industri Halal dunia. Karena itu kita dorong BSI kesana," tekadnya.

        Pada kesempatan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa sebagai lembaga pengawasan, BPKP siap membantu mengawasi proses penyertaan saham Dwiwarna di BSI hingga tingkat resiko dan compliance-nya. 

        "Kami siap mengawal proses ini supaya dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," tegasnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: