Pemerintah akan memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setiap daerah mulai pekan depan.
Demikian menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers daring hasil rapat kabinet terbatas tentang PPKM di Jakarta, Minggu (27/2).
"Kebijakan itu akan menyebabkan peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke level tiga dan empat. Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan," ujarnya.
Luhut menambahkan, rincian asesmen terbaru bisa dilihat dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit Senin (28/2). Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menilai, syarat vaksinasi dosis kedua untuk asesmen level PPKM di daerah berhasil mendorong percepatan vaksinasi.
Sebelumnya Luhut mencatat, 21 kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 kabupaten/kota. Selain itu dosis kedua lansia dari 26 kabupaten/kota, saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden tadi atas masukan Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi, kami sudah siapkan protokolnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: