Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini

        Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Toko Persaudaraan Alumin (PA 212) Novel Bamukmin merasa tak heran lagi dengan sikap rezim ini dalam menyikapi persoalan penistaan agama.

        Salah satunya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing.

        Dalam kasus tersebut, kata Novel, semua laporan umat islam yang mempersoalkan pernyataan Menag Yaqut itu ditolak.

        Baca Juga: Cari Gus Yaqut Sampai Dapat, PA 212 Sampai Nekat Mau Geruduk Kantor Kemenag

        Sebaliknya malah laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo malah diproses pihak kepolisian.

        “Kalau gak ngawur bukan rezim ini namanya, dan saya sudah tidak kaget dalam proses hukum (GP Ansor terhadap Roy) ini sudah jauh dari rasa keadilan,” kata Novel saat dihubungi pojoksatu.id, (grup fajar) Kamis (3/3/2022).

        Menurut Novel, penerapan hukum yang berkeadilan di rezim ini menjadi hal yang langka.

        Hal itu bisa dilihat dari kasus penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut.

        “Hukum yang adil menjadi hal yang sangat langka di rezim ini, yang benar jadi salah yang haq jadi batil dan batil jadi haq,” ujar Novel.

        Baca Juga: Menag Yaqut Disebut Lebih Buruk dari Ahok, Habib Rizieq Perintahkan PA 212 Lakukan Ini!

        Karena itu, Novel menilai penerapan hukum yang tidak jelas ini diduga sebagai strategi rezim ini untuk menerapkan aturan kesetanan demi kekuasaan.

        “Untuk berkuasa lagi maka langkah kesetanan perlu dijalani (rezim ini) dengan mengkriminalisasi ulama , Habaib, Aktivis serta kader partai yang bersebrangan dengan pemerintah,” tegasnya.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan GP Ansor dengan terlapor Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

        Laporan GP Ansor itu saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik.

        Baca Juga: Laporkan Menag Yaqut ke Polri, Novel PA 212: Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati!

        “Sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami dulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

        Zulpan belum membeberkan secara detail kapan pemeriksaan terlapor dijadwalkan. Namun tahapan proses pemeriksaan biasanya terlebih dulu yang akan diperiksa yakni GP Ansor sebagai pelapor.

        “Iya (pelapor dulu diperiksa bari terlapor), kalau ada laporan tahapannya memang seperti itu,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: