Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop-UKM Agus Santoso mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Satgas menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkembangan terbarunya, Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.
Baca Juga: Lepas Ekspor Kopi, Koperasi Produsen di Garut Buktikan Daya Saingnya!
"Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, di samping proses hukum tengah berjalan, Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.
Dia mengtakan, aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang aset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan, pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan aset koperasi. Namun, jika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap.
"Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum