Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Salur Langsung dan Indeks Majemuk, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Makin Cepat dan Tepat Guna

        Salur Langsung dan Indeks Majemuk, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Makin Cepat dan Tepat Guna Kredit Foto: Sekolah Murid Merdeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenambelas: Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

        Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen) Nandana Aditya Bahswara mengatakan, reformasi kebijakan mencakup pada nilai satuan biaya BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang bervariasi sesuai karakteristik daerah. Selain itu penyaluran langsung dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaan dana yang fleksibel.

        Menurutnya, dengan mengambil kebijakan tersebut, Kemendikbudristek berkaca dari Merdeka Belajar Episode Ketiga yaitu Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direspons positif oleh satuan pendidikan seluruh Indonesia, sehingga standar yang sama pun diberlakukan pada BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

        Baca Juga: Wapres Tegas: Perlu Penegakan Hukum Tegas kepada Spekulan Demi Jaga Pasokan Beras

        “Satuan biaya yang majemuk di BOS, kita berlakukan juga di BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, supaya nilai pendanaan ini bisa lebih bermanfaat,” ucap Nandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

        Dia mengatakan, kondisi wilayah-wilayah di Indonesia yang sangat beragam tak pelak membuat indeks harga di tiap wilayah berbeda-beda.

        “Harga barang di Jakarta atau di Surabaya dengan di Sumba, bisa jadi sangat berbeda. Maka Kemendikbudristek juga memberlakukan nilai satuan BOP yang berbeda-beda juga,” ucap Nandana.

        Sebelumnya, kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu.

        Namun, saat ini melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas, kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antar daerah. Dengan perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten dan kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten dan kota.            

        Selain itu, terkait kebijakan kecepatan penyaluran langsung maka satuan-satuan pendidikan bisa menerima dana tepat waktu, sehingga dana pun dapat cepat digunakan untuk membantu proses pembelajaran. Pasalnya, dari pembelajaran di masa lalu banyak terjadi keterlambatan penerimaan di satuan pendidikan.

        “Memangkas panjangnya birokrasi sehingga uang lebih cepat diterima satuan pendidikan. Kemendikbudristek ingin terus mendorong kemudahan proses administrasi. Dalam proses bisnis terdahulu, dinas menerima anggaran, kemudian harus membuat Surat Keputusan (SK), harus mengecek rekeningnya, harus menyalurkan, harus mengecek returnya, dan lain-lain,” urai Nandana.

        Nandana berharap, beban administratif pada dinas pendidikan dan sekolah dapat sangat berkurang. Sehingga, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bisa lebih fokus mendampingi sekolah dan mengurus hal yang lebih bersifat substansi.

        “Harapannya, sekolah dan dinas pendidikan terbantu oleh sistem yang kita buat, sehingga dana lebih mudah dan cepat diterima sekolah,” tutur dia.

        Lanjut Nandana, ialah soal fleksibilitas. Diketahui Indonesia sangat beragam. Dalam satu kecamatan saja, tiap sekolah pasti memiliki kebutuhan berbeda. Sehingga, salah satu terobosan Merdeka Belajar ini adalah fleksibilitas yang menghargai keberagaman. Satuan pendidikan bisa menggunakan anggaran sesuai prioritas kebutuhan.

        “Contohnya, bisa jadi satuan pendidikan A memutuskan menggunakan 30% anggarannya untuk beli buku karena dia sangat membutuhkan buku. Lalu, bisa jadi satuan pendidikan B bukunya sudah cukup dan dia justru lebih banyak menganggarkan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian, aturannya tidak lagi mengatur, misalnya beli laptop hanya boleh satu, spek-nya harus begini. Tidak lagi dikotak-kotakkan, tetapi kembali pada prioritas kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Harapannya, fleksibilitas ini dapat melahirkan inovasi dan kreativitas proses belajar semakin baik,” jelas dia.

        Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Kabupaten Kotawaringin Timur, Arief, menyambut baik kebijakan ini. Dirinya mengakui bahwa sebelumnya penyaluran memang agak lambat dan melibatkan banyak pihak.

        “Kami di dinas pendidikan mendengar kabar ini segera menghubungi Ban Kalteng untuk memfasilitasi kawan-kawan pengelola PAUD dan Pendidikan Masyarakat untuk mengurus administrasi yang diperlukan,” ucap Arief.

        Diakui Arief, sebagai mantan kepala satuan pendidikan, ia memahami betul kesulitan yang dihadapi para kepala sekolah dan satuan pendidikan di lapangan jika penyaluran dana terlambat. “Kami menyambut gembira sekali langkah Kemendikbudristek dengan Merdeka Belajar Episode 16 ini. Akselerasi ini sangat baik,” tutur Arief mengapresiasi.

        Dirinya pun berharap agar kemajemukan Dana BOP dan Pendidikan Kesetaraan dapat semakin dibuat spesifik. Bahkan di tiap kabupaten, antara satu kecamatan dengan kecamatan lain, indeks kemahalannya berbeda. Jadi, kalau Kemendikbudristek mau, kenapa tidak indeksnya itu dibuat per kecamatan. Karena kondisi di dalam satu kabupaten, antara kecamatan satu dan yang lain itu berbeda.

        Terkait dengan pengajuan dan permohonan BOP PAUD dan pendidikan kesetraan, dirinya juga berharap agar dibuatkan payung hokum dan petunjuk teknis terkait hal ini.

        “Kalau bisa, dibuatkan pegangan payung hukum dan petunjuk teknis yang disebut secara gamblang, sehingga kami bisa mengusulkan BOP, dan pemerintah daerah juga bisa berkontribusi mengusulkan BOP dengan mengetahui dasar hukumnya,” tutur Arief.

        Dia pun berkomiten akan terus melakukan pendampingan sesuai wewenang kepada satuan pendidikan untuk mengurangi indikasi kecurangan atau penyalahgunaan dana.

        “Kami akan terus membina dan berusaha meminimalisasi hal-hal seperti itu lewat pendampingan,” jelas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: