Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Logo Halal Diganti, MUI Ngotot: Undang-undang Telah Mengatur Fatwa Halal Tetap Ada di MUI!

        Logo Halal Diganti, MUI Ngotot: Undang-undang Telah Mengatur Fatwa Halal Tetap Ada di MUI! Kredit Foto: Instagram/BPJPH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai penghapusan logo halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dengan pergantian logo itu, Kemenag menegaskan, ke depannya logo halal bikinan MUI yang digunakan sebelumnya tidak dipakai lagi.

        Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI Sholahuddin Al Aiyub menegaskan kendati  logo halal bikinan institusinya itu tidak akan digunakan lagi, tetapi MUI tetap punya kewenangan penuh untuk memverifikasi satu produk. Kehalalan sebuah produk, kata dia, tetap ditentukan MUI. Artinya pemerintah sama sekali tidak punya kewenangan menentukan halal-haramnya sebuah produk.

        “UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” kata Al Aiyub kepada wartawan Senin (14/3/2022).

        Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Logo Halal Baru Mirip Wayang, Felix Siauw Angkat Bicara: Berani-beraninya Mereka…

        Al Aiyub menegaskan, meski Kementerian Agama telah merilis logo halal baru, tetapi hal ini tidak secara otomatis menonaktifkan penggunaan logo bikinan MUI. Masa berlaku  logo halal warna hijau dengan tulisan Arab yang mencolok itu kata dia sampai 2026. Itu tertuang dalam  PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 169. 

         “Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin. 

        Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karenanya, label halal itu wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

         “Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: