Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Noel jadi Saksi Munarman Berbuntut Panjang, KemenBUMN Turun Tangan: Evaluasi Jabatan Komisaris!

        Noel jadi Saksi Munarman Berbuntut Panjang, KemenBUMN Turun Tangan: Evaluasi Jabatan Komisaris! Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) segera melakukan evaluasi terkait perkara Immanuel Ebenezer (Noel).

        Hal tersebut terjadi lantaran Komisaris Independen PT Mega Eltra menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Jakarta Timur, (23/2/2022).

        Baca Juga: Suara Menggelegar Noel Ketua Jokowi Mania: Denny Siregar Sangat Berbahaya, Buat Gaduh Terus!

        Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan,  pihaknya akan meminta Pupuk Indonesia segera mengevaluasi Mega Eltra selaku anak usaha perseroan. 

        Langkah itu dilakukan guna melihat posisi Noel dalam persidangan dan selaku saksi ahli Munarman. 

        "Kita minta PT Pupuk Indonesia untuk mengevaluasi," ujar Arya saat menemui tim masa aksi Merah Putih Bergerak di gedung Kementerian BUMN, Selasa (4/3/2022). 

        Arya mengatakan, hasil evaluasi manajemen Pupuk Indonesia akan segera diberikan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan.  

        "Kita akan secepatnya evaluasi, kata akan evaluasi karena di bawa BUMN, PT Pupuk, bukan langsung ke kita (Kementerian BUMN)," ujarnya. 

        Sebagaimana diketahui, hal tersebut berdasarkan aksi Merah Putih Bergerak meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer sebagai Komisaris Independen Mega Eltra.

        Koordinator Lapangan, Marlin Bato menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum

        Pasalnya, Noel merupakan pejabat perusahaan negara. Pernyataan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. 

        Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme. 

        Ditegaskan pula pada Poin 2, bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: