Omongan Orang PKS Dahsyat, Tulisan Arab dalam Logo Halal Baru Dikuliti Tanpa Ampun!
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik logo halal baru yang dibuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Logo itu untuk menggantikan logo halal lama bikinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Politisi PKS sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, jika dibandingkan dengan sebelumnya, logo besutan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya itu jelas memiliki segudang kekurangan yang bisa bikin rugi konsumen yang datang dari kalangan umat Islam.
Baca Juga: Eng Ing Eng, PKS Sebut Koalisi Pemerintah Sedang Memanas, Ini Tanda-Tandanya
Salah satu hal yang dikritisi Bukhori adalah soal tulisan halal dalam logo baru tersebut, tulisan yang didominasi warna ungu yang dirangkai dari abjad Arab membentuk gambar gunung itu kata dia tidak begitu jelas terlihat, itu sangat berbeda dengan dengan tulisan halal pada logo lama keluaran MUI.
"Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'halal'," jelas Bukhori kepada Populis.id Selasa (14/3/2022).
Anggota Komisi Agama DPR ini mengatakan, mayoritas label halal di dunia menggunakan kaligrafi atau khat Kufi dan Naskah sebagai ciri khasnya. Sedangkan, secara bentuk ornamen, hampir 80 persen label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia.
Ia menyebut, dengan ciri khas tersebut ada semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia supaya produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia. Khususnya bagi mereka yang kerap melakukan mobilitas lintas negara, sambungnya.
"Esensi dari label adalah menyederhanakan yang rumit. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan label halal. Dengan demikian, label yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi.
Namun, label halal ini mendapat sorotan lantaran tulisan "halal" tidak sejelas pada tulisan sebelumnya. Gunungan yang dijadikan filosofi pembuatan logo pun menuai kritik lantaran dianggap hanya menonjolkan budaya Jawa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: