Seorang PNS 'Dijemput' Densus 88 Usai Salat Subuh, Pengakuan Pak RW Mengejutkan: Dia Ramah...
Seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditangkap Densus 88 di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, karena menjadi tersangka teroris, TO (46), dikenal ramah. Ketua RW setempat, Lukman, mengaku tidak menemukan hal-hal aneh pada diri yang bersangkutan selama ini.
"Kesehariannya seperti warga yang lain. Dia ramah, apalagi dia ini kan PNS, sering berbaur juga. Enggak tertutup," kata Lukman.
Ditangkap Saat Sholat Subuh
Lukman menuturkan TO ditangkap petugas usai sholat Subuh di salah satu masjid dekat kediamannya.
Baca Juga: Munarman Dituntut Delapan Tahun Penjara, Murid Habib Rizieq "Meledak-ledak": Jaksa Luar Biasa Zalim!
"Dia diamankan pas abis sholat, terus istrinya sempat nyariin, karena pas habis sholat itu gak pulang ke rumah. Tapi ternyata diamankan Densus 88," ujarnya.
Petugas Geledah Rumahnya
Seusai ditangkap, petugas pun langsung ke kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan pada pukul 07.00 WIB.
"Penggeledahannya jam 7 pagi tadi, dan posisinya si istri sudah tahu, sudah banyak juga yang berjaga di area sini," ujarnya.
Terpantau, kediaman dari TO tampak sepi, hanya ada beberapa barang yang terletak di halaman rumah tersangka. Terlihat juga, adanya mobil dinas berwarna silver yang terparkir di garasi rumah.
Sikap Pemkab Tangerang
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Mabes Polri terkait dengan satu pegawainya yang terlibat jaringan terorisme.
Hal itu untuk menentukan lebih lanjut soal status Pegawai Negeri Sipil pada tersangka teroris, TO.
"Kita nunggu hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pihak berwajib. Jadi, gak serta merta menentukan sikap. Kita harus tunggu dulu dari hasil pemeriksaan seperti apa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid.
Sanksi Terberat Akan Diberikan
Nantinya, sanksi terberat pun akan diberikan pada TO. Namun, diserahkan kepada majelis disiplin untuk menentukan seperti apa sanksi dan juga kesimpulannya.
"Nanti kalau hasilnya sudah ada, maka akan diserahkan ke majelis disiplin untuk ditentukan sanksi terberatnya, terutama soal status PNS-nya," ujarnya.
Baca Juga: Luhut Ogah Buka Klaim Big Data, Cuitan Fadli Zon Menggelegar: Jangan Halalkan Segala Cara untukā¦
TO masuk dalam golongan 2D dalam status pegawai negeri sipil. Ia adalah seorang staf di Dinas Pertanian dam Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang selama 10 tahun.
TO memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Tidak ada gerak-gerik yang mencurigakan yang diperlihatkan TO sebagai anggota kelompok Jamaah Islamiyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto