Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Reaksi Keras Mahfud MD terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim: 'Seret' ke Pengadilan!

        Reaksi Keras Mahfud MD terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim: 'Seret' ke Pengadilan! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim telah menistakan Islam dengan permintaannya mencabut 300 ayat Al-Qur'an. Mahfud MD meminta Polri segera menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim.

        Pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh. Melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul "Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim" yang diunggah Rabu (16/3/2022) sore, Mahfud MD meminta polisi menyelidiki kasus ini.

        Baca Juga: Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Kemenag Buka Suara Soal Pendeta Saifuddin Ibrahim

        "Jadi, itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," jelasnya.

        Mahfud MD menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dia mengatakan, UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Al-Qur’an itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.

        "Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya," katanya.

        Mahfud lalu menyebutkan isi dari UU Nomor 5 Tahun 1969 tersebut. "Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujarnya.

        Mahfud MD menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud MD menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

        "300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.

        "Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengancam siapa yang menodai agama," katanya.

        "Jangan dihajar oleh masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berpikir ini orang siapa ini. Jangan. Itu bawa ke pengadilan," lanjutnya lagi.

        "Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR," katanya. "Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," tegasnya lagi.

        Mahfud MD minta kepolisian segera menyelidiki kasus ini dan kalau bisa ditutup akun YouTube-nya karena kabarnya akun YouTu itu bebelum ditutup sampai sekarang.

        Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi permintaan Menko Polhukam Mahfud MD ini. Hanya begini tanggapannya ketika dikonfirmasi wartawan.

        "Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (16/3/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: