Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bagaimana Nasib Pemegang Saham Publik Ketika Perusahaan Ditendang Bursa?

        Bagaimana Nasib Pemegang Saham Publik Ketika Perusahaan Ditendang Bursa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) berpotensi dihapus dari pasar modal Indonesia.Hal tersebut dikarenakan saham Perseroan telah disuspensi selama 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022.

        Manajemen SKYB sendiri terakhir memberikan keterbukaan informasi kepadaBEI pada 22 Februari 2021 terkait permintaan penjelasan Bursa.

        Kala itu, Sekretaris Perusahaan SKYB, R Siti Nurhaliza mengatakan bahwa SKYB meminta perpanjangan waktu terkait dengan laporan keuangan tahun 2019. Perseroan pun menyatakan bakal melampirkan laporan keuangan pada Maret 2021. Namun hingga saat ini, perseroan belum bisa memenuhi kewajibannya.

        Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, pemegang saham SKYB paling banyak yakni masyarakat sebesar 31,5 persen atau 184.356.900 lembar.

        Baca Juga: Agar Tak Tertipu Platform Investasi Ilegal, Masyarakat Diminta Jeli Memilih

        Kondisi tersebut pun membuat para investorharap-harap cemas. Menanggapi hal tersebut Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai jika delisting SKYB merupakan resiko dalam berinvestasi di saham.

        Terlebih jika seseorang berinvestasi di perusahaan yang dinilai kurang baik kinerjanya."Iya.. itu, boleh dibilang, sorry to say, risiko berinvestasi di saham. Apalagi jika kita berinvestasi di saham di mana perusahaannya memiliki kinerja yang dinilai kurang baik atau katakanlah tidak memenuhi GCG (Good corporate governance) yang baik sehingga otoritas memberikan punishment," kata Reza,Jakarta, Kamis (17/3/2022).

        Baca Juga: Jual Saham ke Publik Demi Dapat Dana Segar, Simak Dulu Jeroannya GoTo

        Seharusnya, kata dia, investor berhati-hati dengan dana yang digunakan untuk berinvestasi, serta memilih dengan cermat saham yang bisa dipercaya. Kemudian jangan terpengaruh dan hanya ikut-ikut saja sebagai followers.

        "Tentunya kita sebagai investor dituntut untuk aware dengan uang yang kita investasikan sehingga senantiasa berhati-hati. Harus cermati saham yang baik untuk diinvestasikan, harus buka mata buka telinga, gali informasi yang kredibel dan akurat. Jangan ngandalin ikut sana-sini dan cuma jadi followers," kata dia.

        Karena menurutnya, delisting merupakan resiko perusahaan. Sehingga yang terpenting adalah perlindungan bagi para investor, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

        "Kalau delisting kan resiko mereka karena tidak patuh pada aturan, namun yang lebih penting adalah perlindungan ke investornya. Poin inilah yang harus segera ditangani oleh OJK dan BEI," kata Reza.

        Sehingga, jelasnya, jangan sampai terkesan emiten IPO hanya mengambil uang para investor, kemudian menghilang. Karena hal tersebut dapat mencoreng dunia pasar modal Indonesia.

        "Jangan sampai ada kesan, emiten IPO cuma buat ambil uang masyarakat lalu menghilang alias delisting. Ini bisa jadi preseden kurang baik buat perkembangan pasar modal kita," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: