Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendeta Saifuddin Jangan Kelojotan, KPI Bongkar Pasal Mana yang Bisa Menjerat Anda, Siap-siap Aja!

        Pendeta Saifuddin Jangan Kelojotan, KPI Bongkar Pasal Mana yang Bisa Menjerat Anda, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni mengaku telah menerima aduan masyarakat mengenai video viral yang diduga oknum pendeta minta Menag hapus 300 ayat Alquran. KPI menilai, perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

        "Terkait beredarnya video viral seorang pria tersebut yang meminta 300 ayat Alquran dihapus dan mendiskreditkan Pesantren dengan radikal/teroris, tentu hal tersebut menjadi perhatian serius dari social control yang dilakukan Kongres Pemuda Indonesia untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat ber agama di indonesia," kata Pitra Romadoni, dilansir dari Republika.co.id, Kamis(17/3).

        Pitra menilai, narasi oknum pendeta tersebut dinilai dapat berpotensi memecah belah keharmonisan antarumat beragama. Karena menyinggung salah satu kepercayaan agama yang dianut oleh mayaritas masyarakat Indonesia.

        Baca Juga: Duarrr… Diceramahin Ade Armando, Pendeta Saifuddin Langsung Meledak-ledak: Potong Tangan Saya!

        "Sehingga hal tersebut perlu disikapi serius oleh aparat kepolisian tanpa adanya laporan polisi dari masyarakat dengan membuat laporan model A," katanya.

        Pitra mengatakan, keberagaman yang ada di Indonesia adalah salah satu kekayaan bangsa Indonesia dan terpatri dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal ika. Untuk itu Polri harus mendalami motif dari oknum tersebut yang sengaja ingin membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

        "Sehingga masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan perbuatan melanggar hukum," katanya.

        Pitra mengatakan, perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

        Baca Juga: Ngakak! Pendeta Saifuddin Curhat Habis “Dihajar” Dosen: Saya Kira Ade Armando Mau Bela Saya

        Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia meminta kepada Polri agar segera memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, apabila tujuan oknum tersebut ingin membuat kegaduhan dan disharmonisasi antar umat ber agama, DPN KPI meminta agar polri menangkap oknum tersebut agar tidak terjadinya kegaduhan yang meluas ditengah-tengah masyarakat Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: