Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jeng Jeng, Pendeta Saifuddin Akan Dilaporkan ke Bareskrim Hari Ini Oleh...

        Jeng Jeng, Pendeta Saifuddin Akan Dilaporkan ke Bareskrim Hari Ini Oleh... Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu tokoh PA 212 bakal melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Namun, sebelum pelaporan dilakukan, PA 212 berharap pihak kepolisian bisa menangkap Saifuddin secepatnya.

        Kabar itu disampaikan oleh Ketua Umum PA, 212 Slamet Maarif usai dimintai tanggapan soal pernyataan Saifuddin yang meminta supaya 300 ayat Alquran dihapuskan.

        Baca Juga: Polri Gerak Cepat, Bakal Usut Video Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an

        "Jumat kami juga akan melaporkan," kata Slamet saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/3/2022) malam.

        Pelaporan itu bakal dilakukan atas nama pribadi, bukan PA 212. Akan tetapi pribadi yang dimaksud masih menjadi bagian dari PA 212.

        "Pribadi. Salah satu tokoh 212," ucapnya.

        Di samping itu, Slamet menganggap kalau kasus Saifuddin tidak termasuk ke dalam delik aduan. Dengan begitu, semestinya pihak kepolisian bisa menangkap Saifuddin meski belum menerima laporan.

        "Kepolisian harus kejar dan tangkap tuh pendeta sebelum umat yang kejar dan tangkap."

        Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

        Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

        "Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).

        Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.

        "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

        Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: