Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Langkah Jokowi di Kancah Global Mantap, Surati Tokoh Dunia dengan Isi Dahsyat

        Langkah Jokowi di Kancah Global Mantap, Surati Tokoh Dunia dengan Isi Dahsyat Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim surat pribadi kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud sebanyak dua kali terkait hukuman eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI). 

        Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).

        Baca Juga: Punya Modal Maju Pilkada DKI Jakarta, Begini Jawaban Menantu Jokowi

        "Semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman," kata Judha dalam keterangannya.

        Seperti diketahui, Otoritas Arab Saudi telah melakukan hukuman eksekusi mati WNI pada Kamis (16/3/2022) pagi hari waktu Jeddah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

        Kedu WNI ini, yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

        Kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018.

        Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

        Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

        Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

        Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

        AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

        Penetapan hukuman mati dalam kasus AA dan NH ini menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.

        Untuk SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

        Selama proses hukum berlangsung, Pemerintah Jokowi sejak awal persidangan telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

        Selain itu, berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman itu termasuk pendampingan proses investigasi di kepolisian sebanyak empat kali.

        Kemudian mendampingi persidangan 10 kali, penunjukan pengacara, penelusuran langsung ke aparat hukum terkait 14 kali, penyampaian memori banding sebanyak sua kali, penyampaian Peninjauan Kembali satu kali melalui pengacara, dan kunjungan kekonsuleran ke penjara sebanyak 39 kali.

        Berikutnya, langkah diplomatik turut ditempuh selama berjalannya proses tersebut, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak lebih dari 9 kali.

        Serta pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi.

        Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah pun ikut mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI pascaeksekusi, mengingat hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.

        Pemerintah Jokowi juga melakukan komunikasi kepada keluarga AA dan NH terkait kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: