Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendeta Saifuddin 'Ngusik' Ayat Al Qur'an, Mahfud MD Blak-blakan Soal Hukuman: Tidak Main-main!

        Pendeta Saifuddin 'Ngusik' Ayat Al Qur'an, Mahfud MD Blak-blakan Soal Hukuman: Tidak Main-main! Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses menuai kontroversi karena dianggap menghina Islam.

        Adapun Saifuddin menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dan radikal.

        Pernyataan itu pun langsung mendapat respons dari Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

        Mahfud MD mengingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang dibuat oleh Presiden Pertama RI Soekarno Tentang Penodaan Agama.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Jangan Kelojotan, KPI Bongkar Pasal Mana yang Bisa Menjerat Anda, Siap-siap Aja!

        "Itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari lima tahun hukumannya," jelas Mahfud MD di Jakarta, Rabu (16/3).

        Mahfud MD menjelaskan bahwa ajaran pokok dalam Islam itu Alquran yang memiliki ayat 6.666 dan tidak boleh dikurangi.

        Menurut Mahfud MD, bahwa mengurangi ayat Alquran sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

        "Berapa yang disuruh cabut? 300? Itu berarti penistaan terhadap Islam," tegas Mahfud MD.

        Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa masyarakat boleh berbeda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Jangan "Sok Ye", Orang Kemenag Tegaskan Menag Yaqut Nggak Kenal dengan Anda!

        Hal itulah yang membuat Bung Karno membuat PNPS Nomor 1 Tahun 1965.

        "Bung Karno membuat PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan," kata Mahfud MD.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: