Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gandeng Polrestabes dan Pemkot Medan, Kanwil I KPPU Sidak Migor

        Gandeng Polrestabes dan Pemkot Medan, Kanwil I KPPU Sidak Migor Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        KPPU Kanwil I Medan kembali melakukan sidak terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan. Sidak yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Polrestabes Kota Medan bertujuan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga distributor, agar dapat diketahui dimana terjadi hambatan supply minyak goreng ke pasar.

        Di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol. Yos Sudarso. Hasil dari pantauan tim, di gudang produsen terdapat kurang lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merk Sunco dan 30rb liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merk M&M. Sementara kapasitas produksi perusahaan kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80rb liter per hari untuk kemasan sederhana.

        Baca Juga: Sinergi Kanwil I KPPU dan KNPI Sumut Tanamkan Nilai Persaingan ke Pemuda

        Berdasarkan hasil pantauan tersebut, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya akan mendalami kembali data dan Informasi yang disampaikan oleh Musim Mas, mengingat stok minyak goreng premium yang ditemukan di gudang jauh lebih besar daripada yang sederhana.

        “Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini dimana minyak goreng merk terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merk-merk baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat," katanya, Jumat (18/3/2022).

        Berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO. Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp.15.816/liter.

        "Minyak goreng dari Musim Mas didistribusikan melalui PT. Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal, yang juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Musim Mas. Dari PT. Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API," ujarnya.

        Dari hasil sidak yang dilakukan tim ke API diketahui bahwa API sebagai distributor level 2 mendistribusikan kembali minyak gorengnya ke PT Everbright selaku distributor level 3.

        "API sendiri berada di bawah naungan PT Everbright. Dari hasil pantauan KPPU, terdapat data yang belum sinkron antara catatan dari PT Wahana yang memasok ke API pada tanggal 14 Maret 2022 sebanyak 30.000 liter minyak goreng kemasan sederhana dengan jumlah stok di gudang Everbright yang pada tanggal 14 Maret 2022 hanya menerima pasokan sebanyak 7.200 liter atau sebanyak 600 kardus," katanya.

        Baca Juga: KPPU, Ombudsman, dan Apkasindo Evaluasi Kebijakan dan Tata Niaga Migor di Sumut

        Sampai dengan hari ini diketahui 200 kardus telah didistribusikan dan sisanya 400 kardus masih menunggu pesanan dari ritel.

        “Hasil pantauan di distributor, kami akan pastikan lagi pada pihak API terkait angka 22.800 liter minyak goreng yang tidak sinkron datanya. Selain itu, terdapat keterangan bahwa sejak penetapan HET oleh pemerintah, jumlah pasokan yang diterima Everbright dari Wahana berkurang dan terbatas," ujarnya.

        Dengan adanya pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan dan penetapan HET untuk minyak goreng curah sebesar RP14.000, Ridho mewanti-wanti kepada para pelaku usaha atau spekulan untuk tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga tersebut.

        “Kami bersama dinas dan kepolisian akan bersama meningkatkan pengawasan, karena bisa saja minyak goreng curah yang sudah disubsidi dijual ke industry dengan harga pasar, atau akan ada spekulan pada level manapun yang berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi kemasan. KPPU sendiri juga akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng kemasan pasca pencabutan HET,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: