Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Balas Omongan Pendeta Saifuddin, MUI Beri Pernyataan Menohok: Tidak Ada Satupun Ayat Al-Quran yang..

        Balas Omongan Pendeta Saifuddin, MUI Beri Pernyataan Menohok: Tidak Ada Satupun Ayat Al-Quran yang.. Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, tidak ada satupun ayat dalam Alquran yang mengajarkan hal - hal yang mengarah pada tindakan radikalisme dan terorisme. 

        Itu disampaikan  Amirsyah menjawab tudingan pendeta Saifuddin yang mengatakan  ada 300 ayat Alquran yang menjurus pada ajaran terorisme, untuk itu dia mengusul, pemerintah melalui Kementerian Agama merevisi Alquran. Dia juga secara terang-terangan menuding pesantren banyak melahirkan pelaku terorisme. 

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Tantang Menteri, Pasukan Mas AHY Tampar Denny Siregar Cs: Coba Kalau Orang Islam

        "Tidak ada tindakan terorisme sejak ayat pertama turun hingga saat ini disebabkan Alquran," katanya kepada Populis.id pada Jumat (18/03/2022).

        Amirsyah menegaskan, pernyataan Saifuddin jelas ngawur dan tak berdasar, pernyataan itu dinilai sangat sensitif dan dapat memantik konflik antar umat beragama di Indonesia. 

        Oleh sebab itu ia mendorong agar yang bersangkutan segera dilakukan upaya hukum yang menjerakan. Karena diketahui Saifuddin pernah melakukan hal yang sama pada beberapa tahun lalu. Ia mensinyalir dia belum jera dengan hukuman sebelumnya.

        “Ini pernyataan sensitif dan menyakitkan, serta tidak memiliki pijakan yang kuat.  Ini tudingan serius,” tuturnya.

        Amirsyah mengaku mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya telah  meminta pengusutan kasus ini, pernyataan Saifuddin disebut telah masuk tindak pidana penodaan agama.

        "Saya mendukung pernyataan Menkopolhukam yang meminta pihak kepolisian mengusut karena itu menimbulkan kegaduhan di mana masyarakat kita fokus pada pemulihan ekonomi," tegasnya.

        Amirsyah juga menekankan bahwa fatwa MUI tidak diperlukan untuk menindak Saifuddin. Pasalnya, sudah ada hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Tahun 2021 yang sudah memberikan kriteria penista agama, tinggal dijadikan sebagai rujukan

        "Di sana dijelaskan kriteria penodaan agama adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (sholat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Ka'bah, masjid dan lainnya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: