Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, perlu adanya integrasi data untuk menetapkan kejelasan status desa. Hal ini merupakan upaya dalam mengoptimalkan program-program di kawasan hutan.
Menurut Yusharto, adanya integrasi data yang didukung sinergisitas kebijakan akan membantu pemerintah, terutama kementerian dan lembaga, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan hutan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar berbagai peran dari masing-masing kementerian atau lembaga terkait dapat dimaksimalkan. Langkah tersebut untuk mengoptimalkan program-program di kawasan hutan.
Baca Juga: Road to G20 Indonesia 2022, Kemendagri Gelar Webinar Dorong Terciptanya Kota Layak Anak
"Kesimpulannya, Kemendagri dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan sinkronisasi, identifikasi, dan pengambilan kebijakan dalam pemecahan permasalahan desa dalam kawasan hutan. Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan program-program pemberdayaan masyarakat desa dalam kawasan hutan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Di lain sisi, Yusharto mengatakan terdapat dua hal yang perlu dilakukan guna mengidentifikasi data awal desa dalam kawasan hutan. Pertama, melalui overlay batas administrasi desa indikatif oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan data batas kawasan hutan yang ditetapkan KLHK. Sementara yang kedua, dengan mengidentifikasi desa yang termasuk dalam kawasan hutan sesuai dengan penetapan hutan hak oleh KLHK.
"Hal ini bermaksud untuk wadah koordinasi dan sinkronisasi data serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan desa dalam kawasan hutan guna mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan status desa dalam kawasan hutan," ujar Yusharto.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan, upaya tersebut bertujuan untuk menyampaikan data desa yang berada di kawasan hutan, baik yang telah memiliki kode desa maupun yang tercantum pada data kompilasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri.
Tak hanya itu, upaya dalam mengidentifikasi data awal desa juga untuk menyinkronisasi data desa dalam kawasan hutan lintas komponen dan kementerian dan lembaga, serta mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan desa dalam kawasan hutan.
"Langkah tersebut termasuk merumuskan kebijakan terhadap desa dalam kawasan hutan dengan durasi waktu dan target pelaksanaan yang akan dicapai adalah mulai tahun 2022 hingga 2024," tandas Yusharto.
Pada rapat tersebut, turut hadir jajaran pejabat dari internal Kemendagri serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, di antaranya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendes PDTT, KLHK, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: