Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bye-Bye Wacana Penundaan Pemilu, Gerindra-PDIP Ogah Laksanakan Amandemen UUD 1945

        Bye-Bye Wacana Penundaan Pemilu, Gerindra-PDIP Ogah Laksanakan Amandemen UUD 1945 Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi Gerindra di MPR RI memutuskan untuk tidak melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

        Keputusan Gerindra sama dengan sikap PDI Perjuangan dan sejumlah fraksi lain yang juga menolak untuk melaksanakan amandemen UUD 1945.

        Baca Juga: Jeng Jeng... Anies Baswedan dan AHY Dideklarasikan untuk Pilpres 2024, Demokrat Ungkap Hal Ini

        “Fraksi Gerindra MPR RI juga sepakat dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi lain untuk tidak melakukan amendemen,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Sugiono di Jakarta, Selasa (22/3).

        Sugiono mengatakan bahwa sikap F-Gerindra karena melihat situasi saat ini, yaitu isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 menjadi makin sensitif dengan adanya wacana penundaan Pemilu 2024.

        Dia mengatakan bahwa F-Gerindra belum pernah membicarakan terkait dengan perubahan UUD 1945 secara formal di MPR RI.

        Menurut dia, memang benar Badan Pengkajian (BP) MPR telah melakukan pengkajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945.

        “Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika dilaksanakan amendemen maka harus dipastikan hanya PPHN yang akan dimasukkan.”

        “Namun, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amendemen tersebut akan dilaksanakan,” katanya.

        Melihat situasi saat ini ketika isu amendemen UUD makin sensitif dengan wacana penundaan Pemilu 2024, F-Gerindra sepakat untuk tidak melakukan amendemen.

        Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan partainya telah mengambil sikap menarik diri dalam amendemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN pada periode MPR RI 2019-2024.

        Dia mengatakan PDI Perjuangan mengambil sikap untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per-orang atau kelompok yang bisa merusak marwah konstitusi.

        Selain itu, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan fraksinya mendukung keputusan Fraksi PDI Perjuangan untuk menunda usulan amendemen konstitusi karena sejalan dengan sikap F-NasDem.

        Dia menilai sudah tepat Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), memutuskan untuk menunda usulan amendemen konstitusi.

        Baca Juga: Isu Rabu Besok Ada Reshuffle Mencuat, Stt... Politisi Nasdem Bongkar Hal Ini

        “Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik saat dikonfirmasi Senin (21/3).

        Dia menilai penundaan usulan itu juga mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait dengan PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu.

        Menurut dia, Fraksi NasDem sejak awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden.

        Wakil Ketua Umum DPP PPP sekaligus Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan partainya sepakat dengan pendapat Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai NasDem yang menginginkan agar dilakukan penundaan amendemen konstitusi pada saat ini.

        Jika amendemen konstitusi dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini, dikhawatirkan yang mengemuka dalam agenda tersebut bukan terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

        Dia khawatir yang mengemuka dalam amendemen konstitusi adalah diskursus penundaan pemilu sehingga ruang lingkup amendemen menjadi tidak terbatas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: