Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tuntut Tangkap Pendeta Saifuddin, PA 212 Akan Kepung Istana Negara!

        Tuntut Tangkap Pendeta Saifuddin, PA 212 Akan Kepung Istana Negara! Kredit Foto: GenPI.co
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persatuan Alumni (PA) 212 bakal menggelar Aksi Bela Islam pada Jumat (25/3/2022). Pada aksi kali ini, panitia menuntut agar penista agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang minta ayat Al Quran dihapus segera ditangkap.

        “Ayo hadirilah aksi 2503! Saatnya kita kembali berjuang turun bersama untuk bela agama Alloh yang dinistakan!,” bunyi seruan tersebut seperti melansir Hops.ID-jaringan Suara.com.

        Baca Juga: Gak Main-main! Tuntut Gus Yaqut Mundur dan Dipenjara, PA 212 Cs Bakal Turun ke Istana!

        Dalam seruan aksi tersebut PA 212 juga mengajak para anggota dari ormas lain, partai  serta majelis taklim untuk meramaikan aksi demo. “Apapun ormasnya, partainya, majelis taklimnya ikuti Aksi Bela Islam Jumat, 25 Maret 2022,” bunyi penguman itu kembali.

        Diterangkan juga aksi akan dipimpin koordinator lapangan (Korlap), Buya Husen dan Wakorlap Ustad Very K. "Aksi akan digelar di Istana Negara RI dimulai dengan shalat jumat di Masjid Istiqlal atau sekitar Patung Kuda," sambungnya.

        Kabar terkait aksi 2503 dibenarkan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. "Kami menuntut proses hukum semua penoda agama yang sudah dilaporkan," kata Slamet Maarif.

        Slamet mengatakan jika aksi digelar untuk menuntut agar pelaku penistaan agama seperti Pendeta Saifuddin Ibrahim segera ditangkap.

        Slamet Maarif menerangkan jika aksi 2503 dari PA 212 di depan Istana Negara RI akan dihadiri ribuan massa.

        "Ribuan (yang bergabung)," tegasnya.

        Pendeta yang kini disinyalir ada di Amerika Serikat itu telah meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran.

        Pendeta Saifuddin sudah dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) ke Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Desak Tangkap Pendeta Saifuddin, Jubir Habib Rizieq: Rezim Jangan Jadi Pemelihara Penista Agama!

        Laporan terhadap Pendeta Saifuddin bukan kali pertama. Sebelumnya, dia juga telah dilaporkan oleh pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: