Direktur Eksekutif Centre for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi menilai pemanggilan kedua Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh KPK untuk membongkar dugaan korupsi Formula E.
Menurut dia, Formula E memang sejak awal terindikasi korupsi karena tidak transparan terkait perencanaan hingga aliran dananya.
"Saya ikuti terus dan berharap KPK bisa menguliti yang selama ini ditutupi (korupsi Formula E,red)," ujar Dedek kepada GenPI.co, Kamis (24/3).
Baca Juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Formula E Terbongkar, Isinya Menohok
Dedek menjelaskan pemanggilan kedua itu ialah proses hukum yang seharusnya memang terjadi demikian.
Sebab, upaya di luar hukum untuk menjelaskan kejanggalan Formula E kerap terhenti.
"Upaya hukum ialah satu kesempatan untuk Pemprov DKI Jakarta membuka seterang-terangnya, terututama keganjilan terkait pembayaran commitment fee Formula E," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI membayar commitment fee sebesar Rp 560 miliar untuk menggelar Formula E.
Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan drastis usai seharusnya membayar Rp 2,3 triliun menjadi Rp 560 miliar.
Menurut Dedek, penurunan itu yang selama ini ditutup-tutupi sehingga menimbulkan kecurigaan terkait dugaan korupsi Formula E.
"Nah, ketika ingin dibuka melalui jalur interpelasi, digagalkan karena ada permainan makan malam," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: