Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Analisis Refly Harun Nggak Main-main Soal Pemecatan Loyalis Jokowi yang Jadi Saksi Munarman, Simak!

        Analisis Refly Harun Nggak Main-main Soal Pemecatan Loyalis Jokowi yang Jadi Saksi Munarman, Simak! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Munarman telah divonis 8 tahun penjara imbas kasus terorisme yang dilayangkan padanya. Meski demikian, beberapa hal lain terkait proses persidangan masih terus berlanjut dan yang paling mencuri perhatian adalah mengenai Immanuel Ebenezer (Noel).

        Noel yang merupakan loyalis Jokowi sedianya adalah komisaris di salah satu anak usaha BUMN, tetapi diduga setelah menjadi saksi meringankan di kasus Munarman, dirinya kini didepak dari posisi tersebut.

        Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara.

        Menurut Refly, apapun yang menyangkut perusahaan negara (bukan pribadi) harus berlaku good governance dan clean government.

        Dalam hal ini Refly memandang apa yang terjadipada Noel hanya karena jadi saksi Munarman adalah alasan yang tidak justified atau tidak dibenarkan.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Terus Lakukan Penistaan, Gus Nuril Nggak Basa-basi: Pendeta Gendeng Mangan Sabun!

        “Saya mengatakan diberhentikannya Noel karena alasan dia memberikan atau menjadi saksi meringankan bagi munarman adalah alasan tidak justified, baik dalam kacamata korporasi maupun dalam kacamata kewajiban sebagai warga negara atau kacamata hukum,” jelas Refly dalam video di akun Youtube miliknya, dikutip Jumat (25/3/22).

        Refly pun melanjutkan dengan menegaskan bahwa menjadi saksi tidak bisa sembarangan, dalam hal ini saksi harus bisa mempertanggungjawabkan perihal apa yang dia sampaikan dalam persidangan.

        “Yang namanya saksi itu, adalah menyampaikan keterangan apa yang dia lihat apa yang dia dengar apa yang dia ketahui, mostly panca indera… karena itu tidak sembarangan menjadi saksi,”.

        Refly pun meyinggung DS (Denny Siregar) yang kerap kali melontarkan judgement terhadap seseorang, termasuk dalam kasus Munarman ini.

        Padahal lanjut Refly, DS sendiri tidak secara langsung tahu apa yang dilakukan munarman yang didapat dari panca indera.

        “Kalau DS menganggap tahu benar siapa Munarman yang dianggap berbahaya dan lain sebagainya, maka dia harus menjadi saksi juga, mungkin saksi memberatkan,” tambah Refly.

        Baca Juga: Ya Ampun... Diberhentikan, Noel Blak-blakan Kasih Kisi-kisi Sosok Menterinya Jokowi yang Terlibat

        Hal ini sangat penting menurut Refly karena Indonesia adalah negara hukum yang mana tidak bisa seseorang hanya karena menduga “keras” maka dilabeli radikal dan akhirnya terhukum.

        “Tapi anda tidak bisa kalau anda dianggap berbahaya tiba-tiba anda dikriminalkan, itu dua hal yang berbeda. Kita negara hukum mungkin di antara kita banyak dianggap berbahaya… tapi dia tidak melakukan tindakan kriminal apa-apa, dia hanya menyampaikan pendapat, kebetulan saja kebetulan selalu keras, tidak bisa dipidanakan, ini negara hukum, negara demokrasi,” ucap Refly.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: