Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panja Vaksin: Sudah Ditanyakan sama Menkes Soal Vaksin Halal, Tapi...

        Panja Vaksin: Sudah Ditanyakan sama Menkes Soal Vaksin Halal, Tapi... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah, terus menyuarakan vaksin halal dalam Panja Vaksinasi bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Asikin. 

        Ia mengatakan semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakannya kepada Menkes Budi, termasuk desakan prioritas vaksin halal. 

        Baca Juga: Konsisten, Kemenkes Terus Catat Penurunan Kasus Covid-19

        “Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

        Baca Juga: Luhut: Integrasikan Data Komorbid, Kemenkes Diminta Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

        Lebih lanjut, ia juga menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI, mengapa hanya digunakan untuk anak-anak usia 6 – 11 tahun. 

        Padahal kata dia, BPOM sudah memberikan izin penggunaan booster Sinovac bagi mereka yang memang sudah menggunakan sinovac sebagai vaksin primer.

        “Soal booster Sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu gunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ungkapnya.

        Sementara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (22/3) mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

        Seperti diketahui, Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tersebut mematok tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster (lanjutan) yakni vaksin Astra Zeneca, Pfizer dan Moderna.

        “Ketiga jenis vaksin yang ditentukan dalam program booster itu tak satu pun yang memiliki sertifikat halal, jadi ini merugikan umat Islam selaku mayoritas penduduk di Indonesia yang mengkonsumsi vaksin,” kata Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan.

        Surat Edaran itu kata Amir Hasan telah menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Dalam undang-undang itu, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal, termasuk vaksin yang dikategorikan sebagai barang hasil rekayasa genetika,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: