Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Sri Mulyani: Negara Hibahkan Aset Rp488,5 T ke Pemda hingga Lembaga dalam 3 Tahun Terakhir

        Menteri Sri Mulyani: Negara Hibahkan Aset Rp488,5 T ke Pemda hingga Lembaga dalam 3 Tahun Terakhir Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, pemerintah sudah menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp488,5 triliun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Secara rinci, jumlah BMN yang dihibahkan pada tahun 2019 sebsar Rp57,2 triliun; tahun 2020 mencapai Rp102,6 triliun; tahun 2021 sebesar Rp328,7 triliun.

        "Hari ini kita lihat dalam 3 tahun terakhir BMN secara total yang dihibahkan dari pemerintah kepada Pemda, yayasan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, nilainya Rp488,5 triliun," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Hibah BMN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

        Baca Juga: Sri Mulyani: Kondisi Pandemi Indonesia Relatif Terkendali

        Dengan hibah tersebut, ekuitas pemerintah pusat dalam laporan keuangan menjadi berkurang karena berpindah kepada pihak lain.

        "Saya hanya ingin sampaikan Pemerintah dalam 3 tahun ini barang milik negara ini yang kita hibahkan ada kementerian dan juga lembaga maupun yayasan, serta lembaga pendidikan yang lain sebesar Rp488,5 triliun," tambahnya.

        Sri Mulyani mengatakan, dana anggaran hibah BMN dapat dipakai untuk membangun berbagai fasilitas seperti rusunawa, jembatan, jaringan air, jembatan gantung, irigasi, dan jalan raya. Sebagian tetap menjadi barang milik negara pusat, salah satunya di bawah kementerian seperti PUPR. Adapun BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya.

        Menurutnya, penyerahan hibah BMN kepada berbagai pihak yang dilakukan secara terbuka melalui seremoni merupakan praktik yang baik untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia.

        "Kami di Kemenkeu tiap hari harus terus memberikan informasi, kadang-kadang melalui sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi tentang mengapa harus membayar pajak, apa artinya," katanya.

        Adapun dari total BMN Kementerian PUPR yang dihibahkan tersebut, berupa jalan dan jembatan senilai Rp217,7 triliun diserahkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima BMN.

        "Aset yang tadinya milik pemerintah pusat menjadi aset milik pemerintah daerah. Konsekuensinya, jalan dan jembatan tersebut harus dipelihara Pemerintah DKI Jakarta, dan pembiayaan untuk pemeliharaannya oleh Kementerian PUPR menjadi turun," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: