Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendeta Saifuddin Waktumu Hampir Tiba, Polri Akan Gandeng Interpol untuk Memburu Anda!

        Pendeta Saifuddin Waktumu Hampir Tiba, Polri Akan Gandeng Interpol untuk Memburu Anda! Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat. Polri mengeklaim membuka peluang mengajukan red notice ke Interpol.

        “Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik. Termasuk yang disampaikan (red notice, red),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3).

        Baca Juga: Tok! Periksa 13 Saksi, Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama

        Saifudin merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

        Mengenai upaya penangkapan Saifudin, Ramadhan mengaku hal itu merupakan strategi penyidik. “Kami masih berporses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini,” kata Ramadhan.

        Adapun Polri saat ini terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI guna mencari keberadaan Saifudin.

        “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait,” kata Ramadhan

        Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan.

        Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

        Baca Juga: Dibongkar Polisi: Pendeta Saifuddin Ibrahim Pantau Kasusnya di Bareskrim

        “Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” kata Ramadhan. Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: