Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan agar tidak ada pihak ormas yang melakukan kegiatan sweeping tempat makan selama bulan suci Ramadan 1443 H.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.
Baca Juga: Tanggapi Isu Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Kami Memberikan Fleksibilitas...
"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka,” katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (30/3).
Amirsyah mengatakan munculnya pedagang saat Ramadhan justru bagus.
Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi COVID-19.
Sementara khusus untuk tempat hiburan, ia mengimbau untuk menutupnya sementara.
"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadhan, sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Hukuman Buat Pendeta Saifuddin Gak Main-main!
Ia memandang pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: