Mulai hari ini per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi naik menjadi 11%. Dengan adanya kenaikan ini, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat menjadi ikut terkerek.
Keputusan dari kenaikan satu persen, dari 10 persen menjadi 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia
"Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," menurut keterangan tertulis resmi Kementerian Keuangan.
Lantas, ada barang apa saja yang ikut mengalami kenaikan, akibat naiknya PPN menjafi 11 persen?
Barang yang telah dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antranya ialah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor, dan barang lainnya, mulai hari ini akan dikenakan PPN 11 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Gak Nyusahin Rakyat, Nicho Silalahi: Logika Koplak Seorang Menteri
Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, meskipun nilainya kecil diyakini akan tetap berdampak kepada masyarakat dan juga tingkat penjualan barang itu sendiri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah angkat bicara soal ini, ia mengatakan kenaikan tarif PPN yang diterapkan di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.
"11 persen itu tidak tinggi, jika kita lihat PPN rata-rata di negara lain yang berada di angka 15 sampai dengan 15,5 persen," ujar Sri Mulyani.
Oleh karena itu, meski banyak pihak yang merasa ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN, akan tetapi Menkeu dengan tegas menyatakan kenaikan tarif PPN ini harus dilakukan saat ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Berharap 3 Lembaga yang Menandatangani LoC Mampu Memberikan Hasil Nyata
Hal ini disebabkan, perekonomian sudah mulai pulih dan APBN yang sebelumnya sudah bekerja begitu keras dan harus segera kembali disehatkan.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini tidak bisa hanya dilihat dalam jangka pendek. Karena kenaikan tarif PPN ini dilakukan guna membangun Indonesia yang semakin kuat kedepannya.
Baca Juga: Fix Tarif PPN Naik Jadi 11% per 1 April, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan
Menkeu juga menekankan, bahwa adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini bukanlah untuk makin menyusahkan masyarakat, melainkan untuk membangun masa depan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga kedepannya.
"Jadi jangan bilang, saya ga perlu jalan tol, saya nggak makan jalan tol dan lain-lain, tapi banyak sekali instrumen pajak yang masuk ke masyarakat," tutur Sri Mulyani.
"Anda pakai listrik, LPG, naik motor dan ojek itu ada elemen subsidi. Oleh karena itu, elemen pajak yang kuat untuk menjaga rakyat sendiri, bukan untuk menyusahkan rakyat," terang Menkeu, Sri Mulyani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: