Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia

Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sepuluh persen menjadi sebelas persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

"Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat, di mana PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) Korporasi merupakan tulang punggunng yang paling kuat," ujar Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022 pada Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Dorong Pemajuan Kebudayaan, Nadiem Makarim Gandeng Sri Mulyani Hadirkan Dana Indonesiana

Sri Mulyani juga membandingkan kenaikan PPN Indonesia dengan negara-negara G20 dan OECD lainnya, di mana rata-rata PPN negara tersebut sekitar 15 persen, sedangkan untuk Indonesia masih di angka 11 persen. Dengan adanya kenaikan ini, tidak lain untuk memperkokoh ekonomi Indonesia dalam jangka panjang, serta membantu dalam membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11 persen itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi enggak bisa dipisah-pisah," kata Menkeu.

Dengan adanya wujud perbaikan sistem perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini tentu diperlukan guna memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Namun di sisi lain, untuk barang dan jasa kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa (bukan yang premium) itu dibebaskan dari PPN.

"Jadi ini baru yang bisa kita sebut menata fondasi pajak. Walaupun dari sisi PPN untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa, dia diberikan tarif pajak 11 persen. Sementara, untuk bahan pokok kebutuhan masyarakat pemerintah akan bebaskan atau akan ditanggung pemerintah, atau dikenakan PPN jauh lebih kecil sekitar satu sampai tiga persen saja. Ini yang saya ingin sampaikan, bangun fondasi negara memang semua harus turut ikut berkontribusi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap agar seluruh kebijakan perpajakan dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak merupakan wujud bela negara dan itu nantinya menjadi tulang punggung utama pembangunan negara Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: