Kebebasan Berpendapat Dibungkam, Suara Refly Harun Lantang: Rezim Mulai Otoriter!
Refly Harun, Pakar Hukum dan Tata Negara menyebut saat ini masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat ke pemerintah dan hal ini menjadi bukti bahwa Rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menjadi rezim otoriter karena kebebasan pendapat dibatasi dengan undang-undang tertentu.
Hal ini dikatan Refly dalam merespon survey Indikator Politik Indonesia yang menunjukan sebanyak 62,9 responden yang menyatakan takut untuk menyampaikan pendapat dengan mencemaskan akan terkena Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Partai yang Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sebut Partai Koalisi Jokowi
"Tentu hal ini membuktikan bahwa pemerintahan ini makin otoriter, dan hal ini jadi warning untuk kita semua. Ini bukan masalah benci atau tidak benci, tapi ini adalah cara kita agar menjaga aar negara tidak jatuh ke jurang otoritarianisme," ungkapnya seperti dikutip dari YouTube Refly Harun Official, Senin (4/4/2022).
Refly melanjutkan bahwa ciri negara otoriter adalah masyarakatnya yang semakin takut dan tidak nyaman ketika ingin menyampaikan kritik dan kebijakan yang diambil pemerintah.
"Ketakutan ini terjadi karena ketika masyarakat menyampaikan kritik, ada intimidasi dari pihak tertentu terhadap para pengkritik, sehingga timbul ketakukan dalam berpendendapat," tambahnya.
Refly pun menakui agak tidak nyaman dalam kritik dan memberikan pendapat. "Saya pun nggak nyaman ketika mengkritik atau berpendapat, ya itu karena seperti diintip kelemahannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa otoritarianisme itu ditandai dengan penguasa tidak mau mendengar kritik yang diberikan dan aparat hukum yang perannya makin menguat untuk bungkam suara kritis, serta TNI yang juga merambah dunia politik.
"Jika masyarakat saat ini lengah dengan keadaan ini, maka bisa saja menumbangkan reformasi Indonesia yang telah membungkam rezim otoriter Orde baru," paparnya.
Refly menyebu perlu diadakan yudical review terhadap UU ITE dan mengembalikannya ke tujuan semua yakni untuk melindungi konsumen dari informasi dan transaksi elektronik.
"UU ITE saat ini sudah tidak digunakan sebagaimana tujuan awalnya karena lebih banyak digunakan untuk membungkam masyarakat dan membenturkan masyarakat secara horizontal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq