Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Ternyata karena Ini

        Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Ternyata karena Ini Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dijatuhi vonis penjara 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

        Dalam putusan disampaikan majlis hakim tersebut, hakim telah mempertimbangkan keputusannya berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

        Baca Juga: Terungkap! Siapa Sangka Begini Kabar Terbaru dari Rizieq Shihab, Ternyata Suka Lakukan...

        Selama masa persidangan berlangsung, hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa yakni Munarman tidak mendukung adanya program pemerintah dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. 

        Kemudian, terdakwa juga pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam hal ini, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. 

        "Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Hakim dalam putusannya Rabu (6/4/2022).

        lebih lanjut, hakim juga menjelaskan hal yang meringankan terdakwa dalam vonis 3 tahun penjara yakni terdakwa merupakan seorang tulang punggung keluarga.

        Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus terorisme Munarman dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. 

        Hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme. 

        "Menyatakan terdakwa secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ucap Hakim dalam putusannya, Rabu (6/4/2022). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: