Polisi menegaskan kalau flayer ajakan unjuk rasa 11 April 2022 yang beredar di media sosial tidak ada pengajuan permohonan izin ke kepolisian.
"Sampai saat ini kami tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat dimuka umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Siap Turun Ikut Demonstrasi Mahasiswa Tolak Jokowi 3 Periode, Ruslon Buton: Tak Ada Lagi Kejujuran
Sedikitnya ada dua flayer berisi ajakan turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022. Pertama bunyinya '11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu'. Kedua 'aksi #STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang'.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini minta masyarakat bijak merespons isi flayer. Polda Metro Jaya menegaskan sampai sekarang belum menerima permohonan terkait rencana unjuk rasa.
"Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," katanya.
Dirinya menjelaskan, kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan aksi unjuk rasa. Rujukannya ialah Undang-undang (UU) Nomor. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar