Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puskepi: Pemerintah Harus Pastikan Kemampuan Badan Usaha Jalankan Tugasnya

        Puskepi: Pemerintah Harus Pastikan Kemampuan Badan Usaha Jalankan Tugasnya Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kemampuan badan usaha penyalur solar subsidi dalam menjalankan tugasnya.

        Menurut dia, hal tersebut penting guna memastikan penyaluran solar subsidi tidak terhambat dan berdampak pada kelangkaan di lapangan. 

        Baca Juga: Pertamina Jamin Layanan BBM dan LPG di Jawa Bagian Barat Jelang Mudik Lebaran

        Diketahui, kuota solar subsidi tahun 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kiloliter (KL), sementara badan usaha yang ditugasi adalah PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR, masing-masing mendapat kuota penyaluran sebanyak 14,9 juta KL dan 186.000 KL.

        "Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM, sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

        Baca Juga: Solar Sempat Langka, Menteri ESDM Kunjungi 9 SPBU di Kaltim & Kalsel Pastikan Suplai BBM Lancar

        Lebih lanjut, kekhawatiran didasari fakta bahwa dalam harga jual solar subsidi yang sebesar Rp5.150 per liter, terdapat subsidi tetap Pemerintah sebesar Rp500 per liter dan saat ini harga keekonomian solar saat ini sekitar Rp13.000 per liter.

        "Artinya badan usaha penyalur solar harus menalangi terlebih dulu selisih harga jual dengan harga keekonomian, sekitar Rp7.800 per liter," jelasnya.

        Lanjutnya, hal tersebut berarti berarti badan penyalur perlu modal yang sangat besar untuk menalangi selisih harga tersebut.

        Menurut dia, dana talangan ini akan semakin membengkak jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan untuk waktu yang lama.

        Sementara, selisih harga tersebut tergolong sebagai kompensasi yang pembayarannya belum dianggarkan secara pasti pada saat penetapan kuota dilakukan.

        Karena itu, ia meminta BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu melakukan monitor ketat terkait kemampuan badan usaha yang ditunjuk sebagai penyalur solar di saat harga BBM tinggi.

        "Kecepatan mengambil sikap dan kebijakan terkait penyaluran solar subsidi yang tengah jadi sorotan publik harusnya menjadi prioritas Pemerintah, termasuk BPH Migas sebagai pihak yang punya kewenangan terkait penyaluran BBM di negeri ini, khususnya BBM PSO," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: