Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Dalam eksepsi itu Majelis Hakim agar melakukan putusan sela atas dakwaan yang dilayangkan kepada Habib Bahar ngawur. Habib Bahar melalui penasehat hukumnya, Ichwan Tuankota menegaskan dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya tidak jelas.
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela, menyatakan tidak berwenang mengadili, batal demi hukum. Apabila berpendapat lain mohon seadil-adilnya," ujar Ichwan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 12 April 2022.
Baca Juga: Nahloh, Habib Bahar Minta Ini, Eh Langsung Disemprot Hakim
Dalam eksepsi yang dibaca secara bergilir itu menerangkan bahwa Jaksa dinilai sengaja merancang dakwaan dibuat - buat.
"Penuntut tidak jelas dalam menguraikan dakwaan yang didakwakan. Menunjukan keragu-raguan," terangnya. Bahkan, lanjut penasehat hukum, pasal dalam dakwaan yang disangkakan tidak jelas membuktikan bahwa Habib Bahar adalah pelaku penyebaran berita bohong.
"Harus jelas dalam dakwaan apakah bertindak sebagai pelaku. Dari hal itu jelas tidak cermat dalam dakwaan," katanya.
"Penuntut umum hanya melakukan pengulangan dan mengcopy paste. Di akhir dakwaan hanya menambahkan pasal yang tidak saling berkaitan," tambahnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.
Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas terkait Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian viral karena disebar di media sosial.
Tidak hanya itu, Bahar disebut telah menyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: