Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo, Polisi: Bukan Mahasiswa tapi...

        Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo, Polisi: Bukan Mahasiswa tapi... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi sampai saat ini sudah menangkap dua pelaku pengeroyokan Ade Armando di depan gedung DPR/MPR, pada Selasa (11/4/2022) sore.

        Sementara empat pelaku pengeroyokan lainnya, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

        Baca Juga: Masinton Sebut Penyusup Nodai Demo Mahasiswa, Grace Natalie: Ade Armando Semakin Berani

        Berdasarkan pemeriksaan, polisi memastikan dua pelaku pengeroyokan Ade Armando bukan bagian dari mahasiswa yang melakukan demo 11 April 2022.

        Fakta itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan di PMJ, Selasa (12/4/2022).

        “Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” ungkap Tubagus.

        Tubagus menyampaikan, saat ini kedua pelaku yang sudah diamankan, masih menjalani pemeriksaan intensif.

        Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah para pelaku itu saling kenal dengan pelaku lainnya.

        Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Loyalis Anies Baswedan Inget Kasus Lama: Kapan Diadilinya?

        “Belum tahu (saling kenal atau tidak),” beber Tubagus.

        Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap, enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ade Armando.

        Keenamnya adalah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.

        Baca Juga: Sebut Jadi Alasan Dibalik Demo Mahasiswa, Pengamat Minta Jokowi Segera Pecat Tiga Menterinya!

        Dua di antara pelaku pengeroyokan Ade Armando, M Bagja dan Komar, sudah ditangkap.

        Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Kabupaten Bogor.

        “Dua sudah ditangkap ditangkap,” kata Zulpan.

        Sementara empat pelaku lainnya, kata Zulpan, masih dilakukan pengejaran.

        Kendati demikian, kepolisian mengimbau kepada Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf agar menyerahkan diri.

        “Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.

        Baca Juga: Tanggapi Demo Mahasiswa, Luhut: Sepanjang Jokowi Tidak Korupsi Ya Sudah

        Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: