Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terima 22 Aduan Soal THR, Ganjar Sentil Pengusaha

        Terima 22 Aduan Soal THR, Ganjar Sentil Pengusaha Kredit Foto: Twitter/Ganjar Pranowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Senin (18/4), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.

        Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha, agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.

        “Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.

        Ganjar menegaskan dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian masyarakat.

        “Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk  agar bisa terjual,” imbuh Ganjar.

        Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengungkap sudah ada 22 aduan pekerja terkait THR. Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

        Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

        Menurut Sakina, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota, serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

        “Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ungkap Sakina.

        Dikatakan, jika perusahaan membandel, akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: