Yusril: Hukuman Mati Koruptor Ultimum Remedium, Hakim Wajib Putus dengan Nurani
Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, Indonesia memiliki perangkat hukum dan lembaga yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati, keberadaan Polri, Kejaksaan, KPK, hingga pengadilan tipikor di setiap provinsi.
Namun, Yusril menilai kenyataan di lapangan berbeda. Korupsi tetap marak, bahkan melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat tinggi negara.
"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril, dikutip Jumat (7/8).
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril menekankan bahwa persoalan korupsi tidak semata soal berat-ringannya hukuman, melainkan juga terkait lemahnya etika keagamaan.
"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," ujarnya.
Yusril menjelaskan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, pidana paling berat yang hanya bisa dijatuhkan hakim setelah menilai fakta persidangan secara sah dan meyakinkan. Hakim, lanjutnya, wajib memutus perkara dengan adil berdasarkan hati nurani, bukan karena amarah atau kebencian.
Ia mengingatkan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an, bahwa kebencian terhadap suatu golongan tidak boleh membuat seseorang berlaku tidak adil.
Yusril juga mengungkapkan, saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001–2004, ia mendorong revisi UU Tipikor dengan menambahkan ketentuan baru seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan, sekaligus mempertahankan ancaman pidana mati dalam kondisi tertentu, misalnya saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, atau krisis ekonomi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sekalipun jaksa menuntut hukuman mati, hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah hukuman tersebut pantas dijatuhkan.
"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: