Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berkencan di Ruang Digital, Farah Puteri Nahlia: Harus Diwaspadai!

        Berkencan di Ruang Digital, Farah Puteri Nahlia: Harus Diwaspadai! Kredit Foto: Instagram/farahputerinahlia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pesatnya perkembangan digital kini telah mendorong banyak perubahan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Terutama, dalam menjalankan segala aktivitasnya yang kini telah dilakukan serbadigital. 

        Bukan hanya berkomunikasi, bekerja, berjualan, dan belajar saja. Rusng digital, kini juga kerap digunakan sebagai wadah dalam pencarian jodoh atau pasangan. 

        Baca Juga: Digitalisasi Pasar Perluas Jangkauan Konsumen Seluruh Indonesia

        Bahkan, aplikasi kencan digital pun kini telah menjamur dan dengan sangat mudah didapatkan oleh para pengguna media sosial. 

        Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menegaskan bahwa hal itu hsrus diwaspadai. Sebab, di sisi lain terdapat ancaman yang mengintai para penggunanya. 

        "Mengenai pelecehan seksual secara online dan penipuan juga semakin marak," ungkap Farah dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Digital Ethics: Kencan Digital Perlu Waspada" yang berlangsung secara daring pada Rabu (20/4/2022). 

        Berdasarkan data yang dihimpun, Farah memapatkan bahwa jumlah pengunduhan aplikasi kencan mengalami peningkatan pada setiap tahunnya. 

        Seperti, pada tahun 2017 ada 240,9 juta pengunduh, 2018 ada sebanyak 250,5 juta pengunduh, 2019 ada 283,5 juta pengunduh, 2020 ada 293,7 juta pengunduh, dan 2021 ada 323,9 juta pengunduh. 

        "Pada tahun 2021 ini meningkat 10,3% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 293,7 juta pengguna," imbuhnya  

        Pada saat itu pula, lanjut Farah, ada berbagai ragam kekerasan dan kejahatan yang terjadi.

        "Salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO), yaitu kekerasan yang difasilitasi teknologi terhadap seseorang berdasarkan atas seks atau gender, dilakukan secara non fisik. Ada beberapa kasus KBGO, korban kerap mengalami beberapa kasus yang berdampak bagi kesehatan mentalnya, contohnya dalam kemampuan untuk mencintai dirinya sendiri/self love," tuturnya. 

        Selain itu, ada pula berbagai kasus kekerasan lainnya. Seperti halnya yang terjadi di Negara Swiss. 

        "Aplikasi Tinder, LWD ini berhasil memperdaya ratusan perempuan untuk ditipu dan diajak untuk berhubungan seksual. Perbuatan ini termasuk kedalam jenis KBGO scammer, yaitu Tindakan penipuan melalui aplikasi kencan digital dengan cara membangun suatu kepercayaan kemudian membuat cerita kebohongan atau palsu yang akhirnya dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang," terangnya. 

        Dari sederet kasus tersebut, maka Farah menegaskan bahwa kewaspadaan harus sangat ditingkatkan. Dalam hal ini, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia. 

        "Di mana perlindungan data pribadi ini merupakan menifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nila-nila pancasila. RUU Perlindungan data pribadi ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individu terkait data pribadi khusunya di era digital ini," jelas Farah.

        Farah pun memiliki tips agar dapat melindungi diri dan data pribadi dari kejahatan yang mengancam di aplikasi kencan dan platform digital lainnya. 

        "Perhatikan fitur privasi dan keamanan yang ditawarkan, menyadari bahwa ini adalah dunia maya, hindari pemberian informasi pribadi, seperti alamat domisili, tanggal lahir,  dan lainnya. Kemudian usahakan agar komunikasi hanya berjalan di aplikasi kencan saja, tidak pindah ke platform lain, dan beritahu orang terdekat kita, sehingga orang terdekat kita juga bisa terhindar dari ancaman penipuan atau bahayanya dari apliaksi kencan," paparnya. 

        Sementara itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa dalam hal ini, Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. 

        Menurutnya, Kemenkominfo memiliki  peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia. 

        "Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: